Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Rosululloh Sholallohu ‘alaihi Wassalam bersabda, “Tidaklah mereka menolak membayar zakat kecuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit, yang kalau tidak karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad shahih)
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
SIAPA YANG WAJIB BERZAKAT?
Orang yang wajib berzakat adalah orang yang telah menghimpun beberapa kriteria sebagai berikut :
Orang merdeka
Memiliki nishob, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Standar harta zakat disamakan dengan 85 gram emas atau 595 gram perak, kecuali buah-buahan dan biji-bijian, nishobnya 5 wasaq/720 kg.
Sempurnanya haul (kepemilikan harta yang telah mencapai nishob selama setahun hijriyyah), kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyaratkan sempurnanya waktu satu tahun, namun pada saat panen.
Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya.
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Video Doa Santri Penghafal QUran
Foto Santri Kegiatan Santri :
Buaka Puasa Sunnah Senin Kamis